catatn fiqih
bersuci
dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah di tetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat di wajibkan suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
a.alat bersuci seperti,air, tanah, dan sebagainya
b.kaifiat (cara) bersuci
c.macam dan jenis-jenis najis yang perlu di sucikan
d.benda yang wajib di sucikan
e.sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
bersuci ada dua bagian:
1.bersuci dari hadats
2.bersuci dari najis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar